PR BEKASI - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus pemalsuan buku nikah. Polisi pun meringkus tujuh pelaku.
Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, pengungkapan kasus jual beli buku nikah palsu ini berawal saat penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli buku nikah.
"Untuk TKP di rumah susun Marunda lantai 2 wilayah Cilincing Jakarta Utara pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 14.00 WIB," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 17 Maret 2021.
"Para tersangka ini perannya berbeda-beda ya. Ada yang bagian pembuat blangko, pengisian no blangko, penampung pesanan, dan bagian menjual kepada masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Pengamat: Mantan Pemilih 02 yang Mau Divaksin Lebih Sedikit Dibanding 01
Baca Juga: 587 Pedagang Pasar Cikarang Kabupaten Bekasi Divaksinasi
Masih dari keterangan Kapolres Jakut, buku nikah ini dijual dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dan buku nikah ini sudah dijual sejak tahun 2015.
"Jadi kurang lebih lima tahun para tersangka ini menjalankan aksinya," ujarnya.