Dari kasus jual beli buku nikah palsu ini, pelaku diancam dengan Pasal 263 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kapolres Jakut mengimbau bagi masyarakat yang sudah menikah agar mengecek kembali buku nikahnya dengan cara memberi cahaya di buku nikah.
Jika ada gambar Garuda, buku nikah itu asli. Namun, jika tidak ada gambar Garudanya berarti buku nikah tersebut palsu.
"Masyarakat bisa juga mengecek dengan cara scan barcode yang ada di buku nikahnya," kata Guruh.
Sekadar informasi, selain Kapolres Jakut, turut hadir dalam keterangan pers antara lain, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo selaku Kasat Reskrim Polres Jakut, Staf Khusus Menteri Agama Alex dan Wibowo, serta Bimas Islam Menag Anwar.***