Posisi Jhoni Allen di DPR Terancam, Herzaky: Presiden RI Berhak Memberhentikan Anggota DPR RI Secara Resmi

- 18 Maret 2021, 07:24 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan bahwa Presiden RI yang berhak untuk memberhentikan anggota DPR RI secara resmi seiring dengan isu pemberhentian Jhoni Allen dari DPR.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan bahwa Presiden RI yang berhak untuk memberhentikan anggota DPR RI secara resmi seiring dengan isu pemberhentian Jhoni Allen dari DPR. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Terlebih, Jhoni melakukan pembelaan dengan menggugat pemecatannya ke pengadilan. Sehingga, masih ada waktu 60 hari untuk Jhoni sebelum diberhentikan dari DPR.

“Mengingat dokter hewan Jhony Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi,” ujarnya.

Meski begitu, Herzaky menyatakan sudah memiliki sosok yang siap menggantikan Jhoni di Senayan. Tinggal menunggu surat keputusan presiden keluar.

“Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan,” katanya.*** (Dicky Aditya/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah