Posisi Jhoni Allen di DPR Terancam, Herzaky: Presiden RI Berhak Memberhentikan Anggota DPR RI Secara Resmi

- 18 Maret 2021, 07:24 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan bahwa Presiden RI yang berhak untuk memberhentikan anggota DPR RI secara resmi seiring dengan isu pemberhentian Jhoni Allen dari DPR.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan bahwa Presiden RI yang berhak untuk memberhentikan anggota DPR RI secara resmi seiring dengan isu pemberhentian Jhoni Allen dari DPR. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR BEKASI - Kisruh internal yang terjadi di Partai Demokrat masih berlanjut hingga saat ini.

Dikabarkan bahwa kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melaporkan sejumlah nama yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kubu Moeldoko juga terpantau masih bertahan menguasai Partai Demokrat.

Hal tersebut justru semakin memanas dan merembet ke hal lainnya yang menyangkut sejumlah nama beserta jabatannya.

Baca Juga: BWF 'Sembunyikan' Penumpang Positif Covid-19, PBSI: Tim Indonesia Terpaksa Mundur dari All England 2021

Baca Juga: 4 Lokasi Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Kamis, 18 Maret 2021, di Babelan Sampai Enam Jam

Baca Juga: Alasan Nekat Bakar Alquran dan Musala Hingga Rata, Pelaku: Ada Dialog sama Makhluk Gaib

Diketahui bahwa Jhoni Allen Marbun tengah menjadi perhatian publik saat ini.

Lantaran kehadiran Jhoni Allen Marbun dalam rapat Komisi V DPR RI tengah ramai diperbincangkan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x