Posisi Jhoni Allen di DPR Terancam, Herzaky: Presiden RI Berhak Memberhentikan Anggota DPR RI Secara Resmi

- 18 Maret 2021, 07:24 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan bahwa Presiden RI yang berhak untuk memberhentikan anggota DPR RI secara resmi seiring dengan isu pemberhentian Jhoni Allen dari DPR.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan bahwa Presiden RI yang berhak untuk memberhentikan anggota DPR RI secara resmi seiring dengan isu pemberhentian Jhoni Allen dari DPR. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Kebanyakan mempertanyakan meski sudah dipecat DPP Partai Demokrat apakah masih diperkenankan untuk mengikuti rapat kerja DPR RI.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, kondisi Jhoni yang saat ini masih status quo, secara etika dan moral tidak hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Suarakan Ketidakadilan, Tim Indonesia Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Ajang All England 2021

Baca Juga: Baru Muncul Usai Lamaran Atta-Aurel, Gen Halilintar: Selamat, Maaf Kemarin Kami Fokus Perawatan Umi-Abi

Namun secara hak, Jhoni masih bisa hadir dan mengikuti rapat, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Nasib Jhoni Allen di DPR Berada di Tangan Jokowi, Herzaky: Mentang-mentang Didukung Oknum Kekuasaan!".

Menurut Herzaky, Demokrat melalui fraksinya di DPR telah mengirimkan surat pemberhentian Jhoni sebagai anggota dewan ke pimpinan DPR RI.

Surat tersebut disebutnya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

“Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya,” kata Herzaki, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Sambangi Batalyon Ksatria Tanggung di Cikarang, Kapolda Metro Jaya Puji Antusias Warga yang Hadir

Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Sidang, Refly Harun Soroti Ketidakadilan: Menurut Saya Alasan Itu Mengada-ada

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah