PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi kabar mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang memilih untuk meninggalkan sidang dan meminta untuk dihadirkan dalam ruang sidang secara langsung.
Refly Harun mengutarakan bahwa yang paling esensial dari persidangan adalah kehadiran terdakwa karena dia lah yang akan menerima konsekuensi dari persidangan.
"Karena itu dia harus maksimal membela dirinya, memang terdakwa bisa dibela oleh kuasa hukumnya. Tetapi pembelaan oleh dirinya itu jauh lebih powerful," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 17 Maret 2021.
Dia mencontohkan, jika terdakwa hadir di persidangan maka dia bisa berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya. Selain itu, dia juga bisa mempertajam pertanyaan-pertanyaan.
Baca Juga: Simak 6 Makanan Ini Berkhasiat Bantu Memutihkan Kulit secara Alami
Baca Juga: Hilang Tersapu Tsunami Aceh 16 Tahun Lalu, Abrip Asep Dikabarkan Ditemukan dalam Kondisi ODGJ
Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok
Bila ada yang mengatakan di Mabes Polri juga didampingi oleh kuasa hukum, Refly Harun menyarankan untuk tidak melupakan kalau yang mendamping hanya satu orang dan itu pun terbatas jarak.
Hal itu menyebabkan terdakwa tidak dapat melakukan komunikasi, misalnya dengan berbisik-bisik atau membuat tulisan-tulisan kecil untuk pengacara agar bisa saling menguatkan.