PR BEKASI - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam adanya kasus kekerasan fisik yang dilakukan seorang ayah berinisial EP terhadap anak kandungnya (7 bulan) yang meruapak warga Banjaran Pucung, Kota Depok, Jawa Barat.
Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi atas kerja keras jajaran Polresta Depok dan Kasat Reskrim dan jajarannya dalam mengungkap sekaligus menangkap pelaku.
Selain itu Komnas PA tengah mendesak Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun.
Kekerasan dan penyiksaan dilakukan oleh ayah berinisial EP terhadap anaknya kandungnya terjerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya.
Baca Juga: Dapat Kecaman Usai Hina Petani dan Tantang Kaesang Pangarep Hingga Tuhan, Anak DPR Ini Ciut
Baca Juga: Sebut Indonesia Tak Lagi Perlu Figur yang 'Merakyat', Pengamat: Bukan Pencitraan yang Negara Butuhin
Untuk keterangan lebih lanjut AKBP Made Bayu Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat 12 maret 2021.
Saat itu istri pelaku yang baru pulang ke rumah terkejut menemukan anaknya tengah dalam keadaan lebam.