Dia menegaskan hal ini tak hanya berlaku pada kasus Habib Rizieq tetapi juga yang lainnya, dan berharap para penegak hukum, baik itu jaksa, hakim, atau kuasa hukum, memiliki hati nurani untuk menegakkan hukum sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya.
"Bukan hukum yang didasarkan pada pesanan-pesanan kekuasaan, atau ada tembok kekuasaan yang menghalangi penciptaan keadilan. Karena sekali lagi negara ini dibentuk untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Refly Harun.***