Habib Rizieq Walk Out dari Sidang, Refly Harun Soroti Ketidakadilan: Menurut Saya Alasan Itu Mengada-ada

- 17 Maret 2021, 21:59 WIB
Refly Harun menyebut hal esensial dari persidangan adalah kehadiran terdakwa.
Refly Harun menyebut hal esensial dari persidangan adalah kehadiran terdakwa. /ANTARA/Nur Imansyah/ANTARA

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi kabar mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang memilih untuk meninggalkan sidang dan meminta untuk dihadirkan dalam ruang sidang secara langsung.

Refly Harun mengutarakan bahwa yang paling esensial dari persidangan adalah kehadiran terdakwa karena dia lah yang akan menerima konsekuensi dari persidangan.

"Karena itu dia harus maksimal membela dirinya, memang terdakwa bisa dibela oleh kuasa hukumnya. Tetapi pembelaan oleh dirinya itu jauh lebih powerful," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 17 Maret 2021.

Dia mencontohkan, jika terdakwa hadir di persidangan maka dia bisa berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya. Selain itu, dia juga bisa mempertajam pertanyaan-pertanyaan.

Baca Juga: Simak 6 Makanan Ini Berkhasiat Bantu Memutihkan Kulit secara Alami

Baca Juga: Hilang Tersapu Tsunami Aceh 16 Tahun Lalu, Abrip Asep Dikabarkan Ditemukan dalam Kondisi ODGJ

Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok 

Bila ada yang mengatakan di Mabes Polri juga didampingi oleh kuasa hukum, Refly Harun menyarankan untuk tidak melupakan kalau yang mendamping hanya satu orang dan itu pun terbatas jarak.

Hal itu menyebabkan terdakwa tidak dapat melakukan komunikasi, misalnya dengan berbisik-bisik atau membuat tulisan-tulisan kecil untuk pengacara agar bisa saling menguatkan.

Sebab itu, dia menilai hal yang masuk akal jika terdakwa meminta untuk dihadirkan di ruang sidang.

Sementara satu-satunya alasan formal yang membuatnya tidak bisa hadir adalah protokol kesehatan Covid-19.

"Menurut saya alasan itu mengada-ngada, kenapa? Kalau begitu ya sekalian saja sidangnya virtual semua," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Sebut Indonesia Tak Lagi Perlu Figur yang 'Merakyat', Pengamat: Bukan Pencitraan yang Negara Butuhin 

Hakim, pengacara, dan jaksa juga kuasa hukumnya ikut sidang virtual, seperti yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu ketika sidang pembacaan putusan.

Akan tetapi, yang terjadi pada sidang Habib Rizieq adalah hanya terdakwa yang virtual, menurut Refly Harun, dari sini saja sudah tidak adil karena tidak ada perlakuan yang sama.

Dia menjelaskan, yang harus dipahami dalam konteks ini adalah terdakwa merupakan pihak yang dituduh oleh jaksa, dituntut dan didakwa, bahkan akhirnya akan dijatuhi vonis oleh hakim.

Karena itu dia harus membela dirinya secara maksimal, jika memang alasannya protokol kesehatan, Refly menilai hal itu bisa diatasi dengan jumlah yang hadir dalam sidang.

"Jadi sangat tidak beralasan. Kalau ada yang mengatakan tidak masalah menggelar sidang secara virtual, bagi saya tetap bermasalah," ujarnya.

Baca Juga: Lama Tak Pulang Hingga Jadi 'Hantu' KPK, Harun Masiku Resmi Diceraikan Hildawati Djamrin 

Dia menegaskan hal ini tak hanya berlaku pada kasus Habib Rizieq tetapi juga yang lainnya, dan berharap para penegak hukum, baik itu jaksa, hakim, atau kuasa hukum, memiliki hati nurani untuk menegakkan hukum sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya.

"Bukan hukum yang didasarkan pada pesanan-pesanan kekuasaan, atau ada tembok kekuasaan yang menghalangi penciptaan keadilan. Karena sekali lagi negara ini dibentuk untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Refly Harun.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah