Bantah Gugatan Jhoni Allen Soal Pemecatannya Salahi Aturan, Herzaky Mahendra: Kami Sangat Hati-hati

- 17 Maret 2021, 07:30 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pemecatan Jhoni Allen Marbun telah sesuai aturan partai.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pemecatan Jhoni Allen Marbun telah sesuai aturan partai. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/ANTARA

PR BEKASI - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi gugatan dari Jhoni Allen Marbun.

Jhoni Allen Marbun dilaporkan telah menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP PD Hinca Panjaitan terkait pemecatan dirinya ke PN Jakarta Pusat.

Seperti dijelaskan oleh anggota tim kuasa hukum dari Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan bahwa gugatan pemecatan kliennya didasari atas keyakinan atas pemecatan yang dinilai menyalahi aturan.

Dikatakan Slamet Hasan, pemecatan Jhoni Allen Marbun melalui Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat bernomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021, sekira seminggu sebelum KLB Deli Serdang itu, diklaim tidak memberi kesempatan bagi kliennya untuk memberi klarifikasi.

Baca Juga: Baru Muncul Usai Lamaran Atta-Aurel, Gen Halilintar: Selamat, Maaf Kemarin Kami Fokus Perawatan Umi-Abi 

Baca Juga: Simak 6 Makanan Ini Berkhasiat Bantu Memutihkan Kulit secara Alami

Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok

"Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri," kata Slamet Hasan.

Menanggapi pernyataan itu, Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa pemecatan Jhoni Allen Marbun telah dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan kode etik dan AD/ART Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x