Bantah Gugatan Jhoni Allen Soal Pemecatannya Salahi Aturan, Herzaky Mahendra: Kami Sangat Hati-hati

- 17 Maret 2021, 07:30 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pemecatan Jhoni Allen Marbun telah sesuai aturan partai.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pemecatan Jhoni Allen Marbun telah sesuai aturan partai. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/ANTARA

"Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," kata Herzaky Mahendra Putra, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 18 Maret 2021.

Disebutkan bahwa pemecatan Jhoni Allen Marbun itu telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 kode etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

Pada pasal 18 kode Etik Partai Demokrat, diketahui berisi pengaturan terkait penegakan ketentuan kode etik, termasuk prinsip, syarat, dan tahapan pemecatan kader partai.

Baca Juga: Sambangi Batalyon Ksatria Tanggung di Cikarang, Kapolda Metro Jaya Puji Antusias Warga yang Hadir 

Terkait dengan gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya yang dianggap menyalahi aturan karena tidak memberi ruang klarifikasi, dikatakan oleh Herzaky, merujuk pada Pasal 18 adalah memungkinkan untuk dilakukan untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan secara terbuka.

Dijelaskan oleh Herzaky Mahendra Putra, DPP Partai Demokrat melakukan pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun karena telah menerima laporan dari sejumlah kader berisi fakta bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik partai.

Atas alasan itu maka pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dilakukan secara khusus dan tidak diperlukan lagi untuk meminta Jhoni Allen memberikan klarifikasinya.

Persidangan yang telah dijadwalkan kemarin di PN Jakarta Pusat pun dinyatakan ditunda karena pihak tergugat dari pengurus Partai Demokrat sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang pertama.

Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Sidang, Refly Harun Soroti Ketidakadilan: Menurut Saya Alasan Itu Mengada-ada 

Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Buyung Dwikora mengatakan bahwa sidang gugatan akan digelar kembali pada 24 Maret 2021.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah