PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyampaikan bahwa yang sebenarnya melakukan contempt of court atau penghinaan pengadilan itu bukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, tetap hakim dan jaksa.
Refly Harun mengingatkan jaksa juga sudah berteriak-teriak di Pengadilan, serta mengintimidasi hakim agar segera diberi kesempatan untuk membacakan dakwaan yang sudah dipersiapkan.
"Jadi ketika mereka mengatakan adukan kepada Mahkamah Agung, adukan kepada Komisi Yudisial. Bagaimana mau mengadukan kepada Komisi Yudisial karena yang ada di benak Komisi Yudisial mau mengadukan Habib Rizieq," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Maret 2021.
Diakui oleh Refly, dia tidak tahu bagaimana cara berpikir dari Ketua Komisi Yudisial, karena orang yang terancam hukuman penjara malah diperlakukan sangat tidak adil.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 21 – 27 Maret Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Keuangan Lancar Jaya
Baca Juga: 220 Kapal China Masuki Wilayah Sengketa di Laut Natuna Utara, Filipina Geram
"Malah dia lah yang mau diadukan, jadi lengkaplah penderitaan Habib Rizieq," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Habib Rizieq mendapat dakwaan dan dijadikan tersangka karena dianggap telah melawan petugas atau melawan aturan Pasal 216 KUHP.