HRS Terancam Dijerat Pasal 216 KUHP karena Hina Persidangan, Guntur Romli: Demen Nih kalau Kejaksaan Begini

- 20 Maret 2021, 10:30 WIB
Politisi PSI, Guntur Romli buka suara melalui media sosial Twitternya soal HRS yang terancam dijerat pasal 216 KUHP, karena hina persidangan.
Politisi PSI, Guntur Romli buka suara melalui media sosial Twitternya soal HRS yang terancam dijerat pasal 216 KUHP, karena hina persidangan. /Instagram.com/@gunromli

PR BEKASI - Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menghina jalannya persidangan saat pembacaan surat dakwaan.

Jaksa pun meminta hakim agar menjerat HRS karena telah melanggar Pasal 216 KUHP.

HRS diketahui telah menghina persidangan karena dirinya tak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, dan meninggalkan sidang tanpa persutujuan hakim.

"Jadi, kami mengkategorikan perbuatan terdakwa [Rizieq Shihab] sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim kiranya menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP," kata Jaksa, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Detik-detik Joe Biden Terjatuh Beberapa Kali saat Meniti Tangga Air Force One

Baca Juga: Mengaku Sering Dibully dan Didoakan Mati, Amien Rais: Ini Orang-orang Tak Percaya Akhirat

Baca Juga: Refly Harun Sebut Kasus HRS Bisa Dihentikan dengan Hak 'Sakti' Presiden Jokowi, Amien Rais Berikan Tanggapan

Menanggapi HRS yang diminta jaksa dijerat Pasal 216 KUHP tersebut, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mengaku suka dengan sikap yang diambil oleh jaksa.

"Demen nih kalau Kejaksaan RI seperti ini," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @GunRomli, Sabtu, 20 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x