PR BEKASI - Advokat senior, Henry Yosodiningrat, mengkritisi soal mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya, yang memilih untuk meninggalkan ruang sidang.
Henry Yosodiningrat menyebut bahwa ada yang sudah gagal paham, merujuk pada Munarman, mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan "Ruang sidang".
"Ada yang gagal paham (saudara Munarman) dengan apa yang dimaksud dengan "Ruang Sidang" dalam peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020," kata Henry Yosodiningrat, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @henryyosodiningrat pada Kamis, 18 Maret 2021.
Dia mengatakan kalau Munarman tidak paham dengan azas hukum "Salus Populi Suprema Lex Esto", yang maksudnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Mundur dari All England 2021, Begini Pernyataan Resmi dari BWF
Baca Juga: Soal Hubungan Billy-Amanda, Raffi Ahmad Sebut Billy Syahputra Sempat 'Gedeg' Terhadap Arya Saloka
Azas hukum tersebut juga yang menjadi dasar pijakan dari PERMA RI Nomor 4 Tahun 2020.
"Dasar dikeluarkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 itu adalah azas hukum keselamatan rakyat di atas segalanya. Artinya dasar yang mendasari Mahkamah Agung itu," ujarnya.