PR BEKASI - Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.
Karena, HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Mega Mendung, Bogor beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa kasus tersebut memicu kontroversi publik. Bahkan sejumlah tokoh juga ikut menanggapi.
Selain itu, isu yang mengabarkan bahwa HRS terancam hukuman hingga 10 tahun penjara juga santer terdengar.
Baca Juga: Beri Pengakuan, Ketua DPC Maluku Utara Sebut Bangga Bisa Bergabung dengan Demokrat Versi Moeldoko
Baca Juga: Izinkan Suaminya Berhubungan dengan Perempuan Lain, Nafa Urbach Ungkap Kondisi Sebenernya
Namun, kebenaran dari isu yang beredar tersebut belum dipastikan secara jelas.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari isu yang menyebutkan bahwa mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, terancam hukuman 10 tahun penjara.