Refly Harun Tanggapi Isu Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara HRS: Dituntut Pidana Saja tak Cocok untuk Kasusnya

- 12 Maret 2021, 08:13 WIB
Refly Harun tanggapi isu ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi HRS, menurutnya dituntut pidana saja tidak cocok untuk kasusnya.
Refly Harun tanggapi isu ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi HRS, menurutnya dituntut pidana saja tidak cocok untuk kasusnya. /Tangkapan layar YouTube.com/ Refly Harun

Kasus HRS ini, lanjutnya, seharusnya diproses dengan pendekatan administrasi.

Refly Harun lantas berharap kasus HRS ini tidak disamakan dengan kasus pembunuhan dan korupsi.

"Jadi kalaupun mau dituntut, ya tuntutlah yang ringan, yang wajar, sesuai dengan kadar pelanggaran," kata menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan Pasal-Pasal yang dipakai untuk mendakwa kliennya, sehingga menghasilkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kami lihat ancaman hukuman Pasal-Pasal yang dituntut oleh jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6 sampai 10 tahun penjara. Ini ajaib sekali," kata Aziz dalam keterangannya.

Baca Juga: Duga KLB Demokrat sebagai Permainan SBY untuk Tarik Simpati Publik, Salim Said: Kita Ini Dizalimi

Ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun ini adalah ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.*** (Annisa Fauziah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x