Refly Harun Tanggapi Isu Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara HRS: Dituntut Pidana Saja tak Cocok untuk Kasusnya

- 12 Maret 2021, 08:13 WIB
Refly Harun tanggapi isu ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi HRS, menurutnya dituntut pidana saja tidak cocok untuk kasusnya.
Refly Harun tanggapi isu ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi HRS, menurutnya dituntut pidana saja tidak cocok untuk kasusnya. /Tangkapan layar YouTube.com/ Refly Harun

PR BEKASI - Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.

Karena, HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Mega Mendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa kasus tersebut memicu kontroversi publik. Bahkan sejumlah tokoh juga ikut menanggapi.

Selain itu, isu yang mengabarkan bahwa HRS terancam hukuman hingga 10 tahun penjara juga santer terdengar.

Baca Juga: Addie MS Ungkapkan Takut Neraka Jahanam Usai Tulis Sindiran yang Seolah Ditujukan untuk Amien Rais dan SBY

Baca Juga: Beri Pengakuan, Ketua DPC Maluku Utara Sebut Bangga Bisa Bergabung dengan Demokrat Versi Moeldoko

Baca Juga: Izinkan Suaminya Berhubungan dengan Perempuan Lain, Nafa Urbach Ungkap Kondisi Sebenernya

Namun, kebenaran dari isu yang beredar tersebut belum dipastikan secara jelas.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari isu yang menyebutkan bahwa mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Kamis, 11 Maret 2021, Refly Harun menilai kasus HRS ini memang sangat kontroversial.

Oleh karena itu, katanya, tak heran jika tim pengacara HRS juga merasa bingung dengan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menjerat mantan pentolan FPI itu.

"Tidak heran kalau lawyer-nya sendiri bingung, kasus seperti itu kok diancam hukuman sampai 10 tahun penjara," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Tanggapi Putusnya Kaesang dan Felicia, Okky Lukman Akui Sudah Kantongi Restu dari Jokowi dan Iriana

Kebingungan ini, menurut Refly, wajar lantaran publik umumnya mengira kasus Habib Rizieq ini hanya kasus ringan soal pelanggaran protokol kesehatan.

Faktanya, penyidik mengenakan Pasal lain terhadap HRS, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan tuduhan bahwa sang ulama telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putrinya di Petamburan.

Tak cukup sampai di situ, HRS juga dikenai Pasal 216 tentang melawan petugas, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Refly: Jangankan Begitu, Dituntut Pidana Saja tak Cocok untuk Kasusnya".

Menurut Refly Harun, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi HRS ini tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Imam Besar FPI itu.

"Jangankan dituntut hukuman 10 tahun, dituntut pidana saja rasanya tidak cocok untuk kasus-kasus yang sebenarnya terkait hanya dengan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Soroti Kisruh Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera Sebut Kubu Moeldoko Berbohong dan Hina Menkumham

Kasus HRS ini, lanjutnya, seharusnya diproses dengan pendekatan administrasi.

Refly Harun lantas berharap kasus HRS ini tidak disamakan dengan kasus pembunuhan dan korupsi.

"Jadi kalaupun mau dituntut, ya tuntutlah yang ringan, yang wajar, sesuai dengan kadar pelanggaran," kata menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan Pasal-Pasal yang dipakai untuk mendakwa kliennya, sehingga menghasilkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kami lihat ancaman hukuman Pasal-Pasal yang dituntut oleh jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6 sampai 10 tahun penjara. Ini ajaib sekali," kata Aziz dalam keterangannya.

Baca Juga: Duga KLB Demokrat sebagai Permainan SBY untuk Tarik Simpati Publik, Salim Said: Kita Ini Dizalimi

Ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun ini adalah ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.*** (Annisa Fauziah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x