Kerumunan Jokowi dan HRS Beda, Pakar: Permintaan HRS Dibebaskan Tidak Beralasan

- 2 Maret 2021, 10:58 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji sebut kerumunan Presiden Jokowi di NTT dan HRS di Petamburan berbeda./ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji sebut kerumunan Presiden Jokowi di NTT dan HRS di Petamburan berbeda./ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/ /

PR BEKASI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut antara kasus kerumunan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah berbeda.

Sebab itu ia menyatakan bahwa permintaan agar HRS dibebaskan dengan dalih kerumunan Jokowi di Maumere, NTT adalah tidak beralasan.

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana," kata Indriyanto Seno Adji.

"Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," sambungnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: WHO Kecewa soal Timpangnya Vaksinasi antara Negara Maju dan Berkembang

Baca Juga: Kemenkeu Resmikan Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Baru, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Kode Redeem FF Gratis dan Terbaru Hari Ini 2 Maret 2021, Klaim dan Temukan Hadiah Menarik

Menurutnya dalam peristiwa kerumunan Jokowi yang didatangi banyak warga di Maumere saat akan melintas itu tidak memiliki basis yang elementer terkait adanya peristiwa pidana.

Dikatakan Indriyanto Seno Adji bahwa kerumunan yang terjadi saat itu adalah tanpa disengaja. Masyarakat menurutnya hanya spontan mendekati orang nomor satu di NKRI yang berkesempatan melintasi wilayahnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x