Kemenkeu Resmikan Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Baru, Berikut Rinciannya

- 2 Maret 2021, 10:34 WIB
 Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww. /

PR BEKASI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemberian diskon atau insentif pajak untuk pembelian mobil dan perumahan baru mulai Senin, 1 Maret 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh pihak Kemenkeu lewat unggahan sebuah utas dia media sosial Twitter.

Untuk mobil, diketahui insentif pajak yang ditanggung oleh Pemerintah berupa pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) yang hanya diberikan pada mobil baru jenis sedan dan 4x2 sampai 1.500cc.

"Bebas pajak 100 persen bisa Temankeu manfaatkan dalam 3 bulan, dari Maret sampai Mei 2021," kata pernyataan Kemenkeu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Twitter @KemenkeuRi pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF Gratis dan Terbaru Hari Ini 2 Maret 2021, Klaim dan Temukan Hadiah Menarik

Baca Juga: Taufik Damas: Islam Melarang Minum Miras, ya Miras Harus Ada, kalau Tidak Buat Apa Dilarang?

Baca Juga: Tegur Katolik Garis Keras yang Tolak Pengunduran Dirinya, Paus Benediktus: Hanya Ada Satu Paus

Setelah bebas pajak 100 persen selama tiga bulan, maka besaran insentif pajak akan turun secara bertahap hingga Desember 2021.

Di tahap I dari Maret sampai Mei nilai insentif pajak sebesar 100 persen, tahap II dari Juni sampai Agustus 50 persen, serta tahap 3 dari September sampai Desember 25 persen.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x