Kemenkeu Resmikan Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Baru, Berikut Rinciannya

- 2 Maret 2021, 10:34 WIB
 Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww. /

Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan insentif khusus terhadap mobil listrik yang ramah lingkungan dan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satunya, ada insentif berupa subsidi uang bunga, subsidi selisih bunga, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Baca Juga: Clozapine Diminum Sesuai Resep Dokter, Millen Cyrus Akan Rawat Jalan ke BNNK Jakarta Selatan 

"Insentiif itu bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki rumah. Begitu juga dengan mobil listrik," katanya.

Kemenkeu mengatakan pemulihan ekonomi ini benar-benar disiapkan secara komprehensif oleh pemerintah dengan mendorong semua sektor untuk bisa kembali pulih dengan kebijakan terpadu (Kemenkeu, BI, OJK, & LPS).***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah