Kemenkeu Resmikan Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Baru, Berikut Rinciannya

- 2 Maret 2021, 10:34 WIB
 Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww. /

Sementara itu, dalam pemberian rumah PPN akan ditanggung oleh Pemerintah sebesar 100 persen.

"PPN Ditanggung Pemerintah 100 persen diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun baru dengan harga s.d. Rp2M," katanya.

Baca Juga: Desak Revisi Perpres Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Pemerintah Wajib Jaga Moralitas Masyarakat

Sementara itu, untuk pembelian rumah baru dengan harga yang lebih Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif pajak dari Pemerintah sebesar 50 persen.

Insentif pajak untuk pembelian rumah ini berlaku mulai Maret hingga Agustus 2021 dengan syarat satu rumah untuk satu orang dan tidak dijual lagi dalam setahun setelah pembelian rumah.

Kemenkeu mengatakan Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp2.99 triliun untuk insentif pajak kendaraan bermotor serta Rp5 triliun untuk insentif pajak perumahan.

"Kedua insentif ini diberikan sebagai bagian dari program PEN 2021 dalam kategori Insentif Usaha untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi saat program vaksinasi sudah membawa optimisme," kata Kemenkeu.

Baca Juga: Sebut NasDem dan Golkar 'Selingkuh', Refly Harun: Saya Kira Manuver Surya Paloh Bikin Koalisi Istana Pusing

Mereka juga memberi alasan untuk memberikan insentif pajak pada kelas menengah karena level konsumsi mereka menurun selama pandemi Covid-19.

"Karena itu, konsumsi kelas menengah perlu didorong untuk mengungkit perekonomian, khususnya pada komponen kendaraan dan rumah tinggal yang permintaannya merosot selama pandemi,” katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah