Sementara itu, dalam pemberian rumah PPN akan ditanggung oleh Pemerintah sebesar 100 persen.
Diskon pajak juga bisa Temankeu dapatkan saat membeli rumah. PPN Ditanggung Pemerintah 100% diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun baru dg harga s.d. Rp2M.
Rumah dg harga lebih dari Rp2M s.d. Rp5M mendapat diskon pajak sebesar 50%.
Insentif ini berlaku Maret-Agustus 2021. pic.twitter.com/jLzlMxGOUp— #UangKita (@KemenkeuRI) March 1, 2021
"PPN Ditanggung Pemerintah 100 persen diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun baru dengan harga s.d. Rp2M," katanya.
Baca Juga: Desak Revisi Perpres Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Pemerintah Wajib Jaga Moralitas Masyarakat
Sementara itu, untuk pembelian rumah baru dengan harga yang lebih Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif pajak dari Pemerintah sebesar 50 persen.
Insentif pajak untuk pembelian rumah ini berlaku mulai Maret hingga Agustus 2021 dengan syarat satu rumah untuk satu orang dan tidak dijual lagi dalam setahun setelah pembelian rumah.
Kemenkeu mengatakan Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp2.99 triliun untuk insentif pajak kendaraan bermotor serta Rp5 triliun untuk insentif pajak perumahan.
"Kedua insentif ini diberikan sebagai bagian dari program PEN 2021 dalam kategori Insentif Usaha untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi saat program vaksinasi sudah membawa optimisme," kata Kemenkeu.
Mereka juga memberi alasan untuk memberikan insentif pajak pada kelas menengah karena level konsumsi mereka menurun selama pandemi Covid-19.
"Karena itu, konsumsi kelas menengah perlu didorong untuk mengungkit perekonomian, khususnya pada komponen kendaraan dan rumah tinggal yang permintaannya merosot selama pandemi,” katanya.