PR BEKASI – Pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor pada tahun 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemberian diskon PPnBM kendaraan bermotor dilakukan dengan besar potongan bertahap setiap waktunya.
Sri Mulyani menyampaikan besaran diskon PPnBM diberikan mulai Maret sampai Desember 2021.
“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: JK Tanyakan Bagaimana Mengkritik Tanpa Dipanggil Polisi, Ruhut Sitompul Beri Jawaban Menohok
Diskon PPnBM sebesar 100 persen atau gratis dari tarif normal diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021).
Kemudian diskon PPnBm sebesar 50 persen dari tarif normal diberikan pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus 2021).
Lalu diskon PPnBM sebesar 25 persen dari tarif normal diberikan pada empat bulan terakhir 2021 (September-Desember 2021).
Nantinya besaran diskon PPnBM akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.