PR BEKASI – Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul tanggapi pernyataan mantan wakil presiden Indonesia Jusuf Kalla (JK) soal bagaimana caranya kritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.
Menurut Ruhut Sitompul, Jusuf Kalla (JK) harus bisa membedakan antara kritik dan ujaran kebencian.
Ruhut Sitompul menyampaikan apabila yang dilontarkan adalah ujaran kebencian, fitnah maka bakal berurusan dengan kepolisian.
Baca Juga: Dimas Beck Cium Kening Luna Maya, Warganet Heboh
“JK tanyakan bagaimana mengkritik tidak dipanggil Polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu kritik yang keras dan pedas,” kata Ruhut Sitompul dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ruhutsitompul, Sabtu, 13 Februari 2021.
JK tanyakan bagai mana mengkritik tdk dipanggil Polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu Kritik yg Keras & Pedas ini baik sangat ditunggu beda dgn Ujaran Kebencian Fitnah & Menghujat dgn melanggar hukum ini yg dilarang bisa berurusan dgn Polisi MERDEKA????????????.— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) February 13, 2021
“Ini baik sangat ditunggu beda dengan ujaran kebencian fitnah dan menghujat dengan melanggar hukum ini yang dilarang bisa berurusan dengan Polisi. MERDEKA,” katanya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.
Baca Juga: MUI Ingatkan Ada Fatwa Haram terkait Buzzer Penyebar Fitnah dan Hoaks
Awalnya JK mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap sebagai persoalan demokrasi Indonesia kiwari.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter