PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus melanjutkan program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021 ini.
Program bansos dilanjutkan guna menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Beragam jenis bantuan disalurkan Pemerintah salah satunya yaitu untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Soroti Tunawisma Risma yang jadi 'Buronan' Anies, Refly Harun: Seharusnya Membuat Kita Semua Malu
Lantas apa itu PIB JK dan KIS?
PBI JK adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Sedangkan untuk KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: Rahmat Effendi: Sebuah Kepercayaan dari Kemenag Melihat Keharmonisan Kota Bekasi
Bagi masyarakat yang memiliki kedua kartu tersebut PBI JK atau KIS, kini bisa mendapatkan bansos Rp300.000 dari Kemensos.