Insentif PPnBM Mobil Diberikan dalam Tiga Tahap Selama 9 Bulan, Ini Harapan Airlangga Hartarto

- 12 Februari 2021, 15:01 WIB
Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPnBM Mobil 2021 berupa pemberian Insentif Pajak Nol Persen.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPnBM Mobil 2021 berupa pemberian Insentif Pajak Nol Persen. /Pixabay

PR BEKASI – Pemerintah berusaha mendorong pertumbuhan ekonomi yang tengah lesu, salah satunya dalam industri manufaktur otomotif karena kontribusi dari sektor ini ke PDB Nasional mencapai sebesar 19,88 persen.
 
Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), Pemerintah memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor.
 
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian nasional.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Rocky Gerung: Kalau Diproses, Berarti Polisi Abaikan Permintaan Presiden 

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan PPnBM Mobil 2021.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan PPnBM Mobil 2021. Kemenko Perekonomian

Stimulus khusus serupa juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi.
 
Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.
 
Namun tidak semua kendaraan, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc< 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.
 
Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Baca Juga: Studi Terbaru: ASI dari Ibu Penderita Covid-19 Dapat Bentuk Antibodi bagi Bayi untuk Tangkal Virus Corona 

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.
 
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.
 
Insentif PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.
 
Terakhir, insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs setkab.go.id, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Surat Bahar bin Smith untuk Habib Rizieq Beredar Luas: Maafkan Anakmu Tak Bisa Berbuat Apa-apa 

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
 
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.
 
Melalui peraturan mengenai uang muka (DP) nol persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
 
Dengan skenario relaksasi PPnBM yang dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Baca Juga: Cola-cola Cs Luncurkan Kemasan Botol Daur Ulang Usai Dikritik Sebagai Penghasil Limbah Plastik Terbesar

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x