Transaksi Digital Meningkat Efek Pandemi, Sri Mulyani Canangkan Pajak Digital Agar Jadi Contoh Dunia

- 30 Januari 2021, 17:11 WIB
ilustrasi transaksi digital yang meningkat selama pandemi COVID-19.
ilustrasi transaksi digital yang meningkat selama pandemi COVID-19. /Pixabay

PR BEKASI – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 telah menyebabkan seluruh negara mengubah kebijakan fiskal akibat menurunnya pendapatan negara.
 
Perekonomian mengalami kontraksi sehingga perlu untuk menemukan sumber pendapatan lain yang adil dan merata secara berkelanjutan.
 
Salah satu harapannya melalui ekonomi digital yang sangat potensial dan bahkan penting untuk memulihkan perekonomian pascapandemi.

Baca Juga: Digelar Februari, Wakil Wali Kota Depok Dipastikan Jadi Saksi Nikah Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman

Peningkatan dari ekonomi digital ini pun telah mencapai 25 persen selama pandemi COVID-19 yang sudah mau memasuki tahun pertamanya ini.
 
“Seperti yang bisa Anda saksikan selama pandemi ini, banyak kegiatan baik itu pendidikan bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pesan tersebut ia sampaikan ketika menjadi pembicara pada Diskusi Panel OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS: 11th Meeting of the Inclusive Framework on BEPS dengan tema Looking Ahead – Challenges and Opportunities ecara video conference, Kamis 28 Januari 2021.

“Karena itulah di Indonesia peningkatan transaksi menggunakan digital meningkat 25% hingga Juli tahun lalu. Jadi ini sangat potensial,” sambungnya.

Baca Juga: Unggah Aksi Gemas 3 Bocah Taklukkan Ombak Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Masa Kalah dengan Anak Umur 4.5 Tahun 

Namun menurutnya, pada waktu yang bersamaan, di tingkat global pun belum memiliki kesepakatan tentang bagaimana akan mengatur kewajiban perpajakan dari ekonomi digital ini.
 
Mengutip dari situs Kementerian Keuangan, Sabtu, 30 Januari 2021, Menkeu berharap kesepakatan akan segera tercapai sehingga ketika hal ini tercapai maka Pemerintah dapat lebih fokus pada implementasi kesepatan tersebut.
 
“Jadi yang pasti untuk semua negara di dunia ini, memiliki tugas yang sangat sulit untuk mengonsolidasikan dan memulihkan kesehatan kebijakan fiskal mereka dan saya pikir perpajakan digital dengan kerja sama internasional akan menjadi salah satu yang dapat dilihat sebagai yang paling kuat dan pada saat yang sama juga adil untuk semua negara,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Viral! Balita Main di Hutan Tanpa Pengawasan Orang Tua, Pulang-pulang Bawa Anak Rusa
 
Indonesia, sebagai negara berkembang dan juga negara besar, potensi digitalisasi ekonomi tumbuh sangat menakjubkan. 

Namun sayangnya belum adanya perlakuan yang sama atas perpajakan seperti halnya dengan bisnis konvensional.
 
Jadi keadilan tidak hanya harus tercipta lintas negara atau antarnegara tetapi juga dalam perekonomian Indonesia sendiri.
 
”Itulah mengapa kami ingin melihat pada tahun 2022 ketika Indonesia menjadi tuan rumah G-20, akan menjadi contoh implementasi dari perjanjian mengenai perpajakan digital ini,” tutur Sri Mulyani.
 
“Justru itulah yang akan menjadi salah satu yang terbaik dan saya berharap ini juga didukung atau disepakati antarnegara,” sambungnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x