Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasannya

- 30 Januari 2021, 06:59 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

PR BEKASI - Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan kabar adanya pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03.

Kabar itu pun langsung menuai polemik di tengah masyarakat dan menimbulkan berbagai respons negatif dari sejumlah kalangan.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lantas menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Baca Juga: Setop Memisah karena Suku dan Agama, Susi Pudjiastuti: Kita Harus Bangga Indonesia Kaya akan Budaya

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," kata Sri Mulyani, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan Instagram @smindrawati, Sabtu, 30 Januari 2021.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa selama ini PPN (Pajak Perrambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan.

"Jadi sudah tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Abu Janda Terkesan Kebal Hukum, Sherly Annavita: Negara Tak Boleh Kalah dari Rasisme dan Para Pelakunya!

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, juga untuk memberikan kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x