Seperti, dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Indra Bekti Positif Covid-19, Aldila Jelita: Bersyukur Masih Bisa Mendengar Suaranya dan Menjaganya
Lalu, untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
"PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," kata Sri Mulyani.
View this post on Instagram
Sri Mulyani juga menjelaskan, berdasarkan Pemungutan Pph Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani lantas menegaskan bahwa pajak yang dibayar rakyat juga pasti akan kembali pada rakyat dan pembangunan.