PR BEKASI - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ikut angkat bicara soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya peraturan tersebut tak perlu menjadi polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa peraturan tersebut akan menguntungkan publik dan negara karena memberikan kepastian hukum dan pemungutan disederhanakan.
Baca Juga: Segera Akhiri Masa Jabatan, Pasha Ungu Bersiap Comeback ke Dunia Musik dengan Rilis Album Baru
"Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yang biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara," kata Yustinus Prastowo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @prastow, Sabtu, 30 Januari 2021.
Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yg biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara. Semoga penjelasan sy bermanfaat. Mohon bantu jelaskan ke mereka yg msh ragu atau tidak jelas. Mari terus bekerja sama utk kebaikan Indonesia tercinta. Salam— Prastowo Yustinus (@prastow) January 30, 2021
Yustinus Prastowo lantas menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa telekomunikasi telah mengalami perkembangan pesat, yang semula sarana transmisinya dari kabel berubah menjadi voucher pulsa dan pulsa elektrik.
Dia juga menjelaskan bahwa PPN atas jasa telekomunikasi sudah tertuang sejak UU 8/1983, atau setidaknya dikenai pajak sejak PP 28/1988 yang mengatur secara spesifik tentang PPN Jasa Telekomunikasi.
Baca Juga: Muncul Usulan Lockdown Pulau Jawa, Zubairi Djoerban: Terapkan Saja, Tegas dan Konsisten
"Jika dulu Perumtel sebagai pengusaha yang wajib memungut PPN atas penyerahan jasa telekomunikasi, kini tentu saja wajib dilakukan seluruh provider jasa telekomunikasi," kata Yustinus Prastowo.