Baca Juga: Setop Memisah karena Suku dan Agama, Susi Pudjiastuti: Kita Harus Bangga Indonesia Kaya akan Budaya
"PPh 0,5 persen ini ilustrasinya Rp 500 perak dari voucher pulsa Rp100.000. Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun, ibarat cicilan pajak. Bagi yang sudah wajib pajak UMKM dan punya Surat Keterangan, tinggal tunjukan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?," tutur Yustinus Prastowo.***