Cek Fakta: Baru di Era Jokowi, Beli Pulsa, Kuota dan Sembako Dikabarkan Akan Dikenai Pajak, Simak Faktanya

- 8 Februari 2021, 11:37 WIB
Baru di era Jokowi, beli pulsa, kuota, dan sembako dikabarkan akan dikenakan pajak.
Baru di era Jokowi, beli pulsa, kuota, dan sembako dikabarkan akan dikenakan pajak. /Instagram/ @jokowi

 

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar narasi di media sosial yang menyebut bahwa baru di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), setiap melakukan pembelian pulsa, kuota, dan sembako akan dikenakan pajak.

Narasi soal pajak tersebut salah satunya diunggah oleh pemilik akun Facebook Willi Sinaga dengan narasi lengkapnya sebagai berikut:

"Salah pilih pemimpin. Beli pulsa kena pajak. Beli kuota kena pajak. Beli sembako kena pajak. Apes... apes."

Baca Juga: Penyelamat Pelaku UMKM, Komisi VI DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Penyaluran Banpres BPUM

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Senin, 8 Februari 2021, narasi yang mengeklaim baru di era Jokowi beli pulsa, kuota, dan sembako dikenakan pajak adalah keliru atau hoaks.

Faktanya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui akun Instagramnya @smindrawati menjawab kekhawatiran banyak orang soal isu tersebut.

Peraturan menteri keuangan (Permenkeu) No. 6/PMK.3/2021, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pulsa dan kartu perdana sebenarnya telah berlaku selama ini, dan hanya sampai ke distributor tingkat II (server). 

Baca Juga: Video Detik-detik Longsoran Gletser Himalaya di India Utara, Ratusan Orang Dikabarkan Tewas

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x