PR BEKASI - Telah beredar informasi di media sosial yang mengabarkan bahwa adanya kenaikan harga ketika membeli pulsa, kartu perdana, token listrik atau voucher yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021 lantaran pungutan pajak.
Informasi tersebut disebarkan oleh akun Facebook Rahmat Agung Jr. dan Palito Alam pada 31 Januari 2021.
Adapun narasi dan foto yang disertakan dalam informasi tersebut sebagai berikut.
Baca Juga: Anggap Abu Janda Dibayar Jokowi Pakai Uang Rakyat adalah Perkara Serius, Begini Kata Refly Harun
"Harga voucher pulsa, kartu perdana, token listrik bakal naik," tulis akun FaceBook Rahmat Agung Jr.
Informasi terkait pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, dan token listrik beredar pertama kali ketika muncul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 pada 22 Januari 2021 lalu.
Berdasarkan informasi di laman JDIH Kementerian Keuangan, peraturan tersebut akan efektif diberlakukan mulai 1 Februari 2021.
Baca Juga: Sering Cemas? Lima Vitamin Ini Akan Bantu Redakan Cemas yang Berlebih
Editor: Puji Fauziah
Sumber: JABAR SABER HOAKS