Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 4 Februari 2021 dari Jabar Saber Hoaks, informasi terkait adanya kenaikan harga pada pulsa, kartu perdana, dan token listrik lantaran adanya pungutan pajak adalah hoaks alias keliru.
Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sekaligus mengklarifikasi tujuan pengesahan peraturan tersebut.
Menurut Sri Mulyani, peraturan itu adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, untuk memberi kepastian hukum.
Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat Papua Dikabarkan Mengamuk karena Kasus Rasisme Natalius Pigai, Ini Faktanya
Sementara itu, informasi yang menyebut harga voucher pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik lantaran adanya pungutan pajak tidak dibenarkan oleh Sri Mulyani.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher," tutur Sri Mulyani
Oleh karena itu, informasi adanya pemberlakuan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher adalah benar adanya sesuai dengan Permenkeu No. 6/PMK.3/2021.
Baca Juga: PSSI Gegas Panggil Shin Tae-yong dan Staf Kepelatihannya Soal Unggahan di Medsos, Ada Apa?
Akan tetapi, pajak tersebut bukan sesuatu yang baru dan sudah diterapkan sejak sebelumnya.