Baca Juga: Dimas Beck Cium Kening Luna Maya, Warganet Heboh
Perlu diketahui diskon PPnBM ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kriteria atau segmen sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor berkapasitas mesin di bawah atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
- Kendaraan bermotor dengan material yang berasal dari lokal atau dalam negeri (local purchase) di atas 70 persen.
Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang dominasi kelompok masyarakat kelas menengah.
Baca Juga: MUI Ingatkan Ada Fatwa Haram terkait Buzzer Penyebar Fitnah dan Hoaks
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dikson pajak itu dan ditargetkan akan mulai berlaku pada Maret 2021.
Kemenkeu menyatakan pemberian diskon PPnBm didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.