Tidak Semua Mobil Kena Insentif, Berikut Daftar Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

- 16 Februari 2021, 20:49 WIB
Mitsubishi Xpander Cross, salah satu yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil.
Mitsubishi Xpander Cross, salah satu yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil. /Twitter/@Mitsubishi_ID

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.

Hal ini khususnya untuk pembelian mobil baru yang akan efektif dimulai pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif berupa penurunan PPnBM atau pajak pembelian mobil.

Namun tidak semua, pemerintah hanya memberlakukan PPnBM Mobil untuk kendaraan  mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Baca Juga: Intelijen Korsel: Korut Sedang Coba Retas Pfizer untuk Dapatkan Informasi Vaksin Covid-19

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Barcelona vs PSG: Duel Pembuktian Bintang Lionel Messi vs Mbappe

Baca Juga: Mulai Maret 2021 PPnBM Mobil Berlaku, Perusahaan Otomotif Dukung Pemerintah

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan hingga sport utility vehicle (SUV).

Pemberlakuan relaksasi PPnBM mobil itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x