Tidak Semua Mobil Kena Insentif, Berikut Daftar Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

- 16 Februari 2021, 20:49 WIB
Mitsubishi Xpander Cross, salah satu yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil.
Mitsubishi Xpander Cross, salah satu yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil. /Twitter/@Mitsubishi_ID

Namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah