Baca Juga: Kaya Manfaat Kesehatan, Begini Cara Membuat dan Konsumsi Jus Daun Pepaya
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM mobil.
Melainkan hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.
Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV).
Baca Juga: Bila Kompetisi Diizinkan Digelar, Polri Minta Pemain Liga 1 Masuk Prioritas Vaksin Covid-19
Sebut saja misalnya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Nissan Livina, dan Suzuki Ertiga.
Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV dengan jenis model Toyota Rush, Daihatsu Terios, Xpander Cross, Honda BR-V, dan Suzuki XL7.
Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.
Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen.