Diharapkan juga turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara, Selasa, 16 Februari 2021.
“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini,” sambung Airlangga.
Airlangga Hartarto juga mengatakan, relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Pamer: Tak Punya Kinerja
Baca Juga: Musni Umar Apresiasi Langkah Jokowi Revisi UU ITE: Bubarkan Buzzer karena Haram
Insentif PPnBM mobil akan dilakukan secara bertahap dengan rincian, tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM mobil 100 persen.
Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.
Saat ini, pemberlakukan PPnBM mobil dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen).
Selain itu pada kubikasi mesin 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.