Guntur Romli kemudian mengingatkan bahwa HRS pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama atau disebut dengan residivis.
"Jangan lupa HRS juga residivis, pernah masuk penjara dua kali kasus yg sama," ucapnya.
Sidang HRS diketahui dilaksanakan secara virtual. Dia dan beberapa jaksa ditempatkan di Gedung Bareskrim Polri.
Sementara majelis hakim dan sebagian jaksa penuntut umum lain berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang kali ini berlangsung tanpa kehadiran tim penasihat hukum HRS.
Salah satu pengacara HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan pihaknya tak ingin bersidang karena ada beberapa anggota tim penasihat hukum lain yang tidak diperkenankan masuk ke pengadilan.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan tidak ingin terburu-buru mengabulkan permintaan jaksa.
Ia mengungkapkan bahwa HRS harus diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter