HRS Terancam Dijerat Pasal 216 KUHP karena Hina Persidangan, Guntur Romli: Demen Nih kalau Kejaksaan Begini

- 20 Maret 2021, 10:30 WIB
Politisi PSI, Guntur Romli buka suara melalui media sosial Twitternya soal HRS yang terancam dijerat pasal 216 KUHP, karena hina persidangan.
Politisi PSI, Guntur Romli buka suara melalui media sosial Twitternya soal HRS yang terancam dijerat pasal 216 KUHP, karena hina persidangan. /Instagram.com/@gunromli

Guntur Romli kemudian mengingatkan bahwa HRS pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama atau disebut dengan residivis.

"Jangan lupa HRS juga residivis, pernah masuk penjara dua kali kasus yg sama," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta dan Live Streaming Malam Ini: Ingin Bertemu Andin, Al Bersimpuh di Hadapan Mama Sarah

Sidang HRS diketahui dilaksanakan secara virtual. Dia dan beberapa jaksa ditempatkan di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara majelis hakim dan sebagian jaksa penuntut umum lain berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kali ini berlangsung tanpa kehadiran tim penasihat hukum HRS.

Salah satu pengacara HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan pihaknya tak ingin bersidang karena ada beberapa anggota tim penasihat hukum lain yang tidak diperkenankan masuk ke pengadilan.

Baca Juga: Mengejar Presiden Jokowi, Bima Arya dan Ridwan Kamil Berlari Kenakan Pakaian Senada, Warganet: Kayak FBI

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan tidak ingin terburu-buru mengabulkan permintaan jaksa. 

Ia mengungkapkan bahwa HRS harus diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah