HRS Terancam Dijerat Pasal 216 KUHP karena Hina Persidangan, Guntur Romli: Demen Nih kalau Kejaksaan Begini

- 20 Maret 2021, 10:30 WIB
Politisi PSI, Guntur Romli buka suara melalui media sosial Twitternya soal HRS yang terancam dijerat pasal 216 KUHP, karena hina persidangan.
Politisi PSI, Guntur Romli buka suara melalui media sosial Twitternya soal HRS yang terancam dijerat pasal 216 KUHP, karena hina persidangan. /Instagram.com/@gunromli

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak. Itu saja. Makanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," kata Suparman.

HRS yang kembali muncul dalam sidang virtual enggan memberikan jawaban. 

Baca Juga: Berharap Masih Ada Keadilan di Ajang All England 2021, Atlet Bulutangkis Indonesia: 'BWF Must Be Responsible'

Justru, ia yang ditemani oleh mantan Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar kembali meninggalkan persidangan.

Terkait ini, jaksa menyampaikan keberatan atas kehadiran Aziz dalam sidang virtual. Menurutnya, Aziz bukan sebagai penasihat hukum Rizieq.

"Baik majelis hakim. Karena yang bersangkutan (Aziz Yanuar) menyatakan dirinya bukan penasihat hukum, mohon dicatat apabila suatu saat nanti, dalam tahap nanti yang bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Gerebek Hotel Milik Cynthiara Alona, Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka: Dulunya Kos-kosan Diubah Menjadi Hotel

Adapun bunyi Pasal 216 KUHP itu yakni sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000"***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah