HRS Terancam Dijerat Pasal 216 KUHP karena Hina Persidangan, Guntur Romli: Demen Nih kalau Kejaksaan Begini

- 20 Maret 2021, 10:30 WIB
Politisi PSI, Guntur Romli buka suara melalui media sosial Twitternya soal HRS yang terancam dijerat pasal 216 KUHP, karena hina persidangan.
Politisi PSI, Guntur Romli buka suara melalui media sosial Twitternya soal HRS yang terancam dijerat pasal 216 KUHP, karena hina persidangan. /Instagram.com/@gunromli

PR BEKASI - Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menghina jalannya persidangan saat pembacaan surat dakwaan.

Jaksa pun meminta hakim agar menjerat HRS karena telah melanggar Pasal 216 KUHP.

HRS diketahui telah menghina persidangan karena dirinya tak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, dan meninggalkan sidang tanpa persutujuan hakim.

"Jadi, kami mengkategorikan perbuatan terdakwa [Rizieq Shihab] sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim kiranya menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP," kata Jaksa, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Detik-detik Joe Biden Terjatuh Beberapa Kali saat Meniti Tangga Air Force One

Baca Juga: Mengaku Sering Dibully dan Didoakan Mati, Amien Rais: Ini Orang-orang Tak Percaya Akhirat

Baca Juga: Refly Harun Sebut Kasus HRS Bisa Dihentikan dengan Hak 'Sakti' Presiden Jokowi, Amien Rais Berikan Tanggapan

Menanggapi HRS yang diminta jaksa dijerat Pasal 216 KUHP tersebut, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mengaku suka dengan sikap yang diambil oleh jaksa.

"Demen nih kalau Kejaksaan RI seperti ini," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @GunRomli, Sabtu, 20 Maret 2021.

Guntur Romli kemudian mengingatkan bahwa HRS pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama atau disebut dengan residivis.

"Jangan lupa HRS juga residivis, pernah masuk penjara dua kali kasus yg sama," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta dan Live Streaming Malam Ini: Ingin Bertemu Andin, Al Bersimpuh di Hadapan Mama Sarah

Sidang HRS diketahui dilaksanakan secara virtual. Dia dan beberapa jaksa ditempatkan di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara majelis hakim dan sebagian jaksa penuntut umum lain berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kali ini berlangsung tanpa kehadiran tim penasihat hukum HRS.

Salah satu pengacara HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan pihaknya tak ingin bersidang karena ada beberapa anggota tim penasihat hukum lain yang tidak diperkenankan masuk ke pengadilan.

Baca Juga: Mengejar Presiden Jokowi, Bima Arya dan Ridwan Kamil Berlari Kenakan Pakaian Senada, Warganet: Kayak FBI

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan tidak ingin terburu-buru mengabulkan permintaan jaksa. 

Ia mengungkapkan bahwa HRS harus diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak. Itu saja. Makanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," kata Suparman.

HRS yang kembali muncul dalam sidang virtual enggan memberikan jawaban. 

Baca Juga: Berharap Masih Ada Keadilan di Ajang All England 2021, Atlet Bulutangkis Indonesia: 'BWF Must Be Responsible'

Justru, ia yang ditemani oleh mantan Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar kembali meninggalkan persidangan.

Terkait ini, jaksa menyampaikan keberatan atas kehadiran Aziz dalam sidang virtual. Menurutnya, Aziz bukan sebagai penasihat hukum Rizieq.

"Baik majelis hakim. Karena yang bersangkutan (Aziz Yanuar) menyatakan dirinya bukan penasihat hukum, mohon dicatat apabila suatu saat nanti, dalam tahap nanti yang bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Gerebek Hotel Milik Cynthiara Alona, Polisi Ungkap Pengakuan Tersangka: Dulunya Kos-kosan Diubah Menjadi Hotel

Adapun bunyi Pasal 216 KUHP itu yakni sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000"***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah