PR BEKASI - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah menjalankan proses hukum saat ini.
Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat menyeret nama HRS ke meka hijau.
Hingga saat ini sejumlah pihak masih menyoroti dan memberikan tanggapannya terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Sah! Mantan Suami Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Resmi Menikah dengan Noor Nabila
Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram 'Down' Pagi Ini, Kemungkinan Hal Ini Jadi Penyebabnya
Baca Juga: HRS Membisu Berulang Kali Ditanya Hakim, Ferdinand: Orang Ini Merasa Bisa Mengatur Semua
Salah satunya yakni, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoroti bahwa persidangan HRS dapat dihentikan.
Menurut Refly Harun, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mempunyai hak-hak preogratif yang dapat digunakan dalam kasus HRS tersebut.
Menurutnya, jika HRS belum diproses oleh hukum, maka Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti.