Refly Harun Sebut Kasus HRS Bisa Dihentikan dengan Hak 'Sakti' Presiden Jokowi, Amien Rais Berikan Tanggapan

- 20 Maret 2021, 09:51 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan persidangan kasus HRS dapat dihentikan dengan menggunakan hak 'sakti yang dimiliki oleh Presiden Jokowi, hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Amien Rais.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan persidangan kasus HRS dapat dihentikan dengan menggunakan hak 'sakti yang dimiliki oleh Presiden Jokowi, hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Amien Rais. /Instagram.com/@reflyharun

Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan. Menanggapi hal tersebut, eks Ketua MPR Amien Rais meminta kepada Jokowi untuk segera merealisasikan hak-hak preogratif tersebut.

Baca Juga: Penggemar 'Dibohongi', YouTuber Korea ‘Rui’ Gunakan Teknologi Deepfake demi Ciptakan Wajah Cantiknya

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, 5 Wilayah Ini Akan Terdampak

“Kalau itu hanya kerumunan, saya minta hukuman yang seringan mungkinlah,” kata Amien Rais, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Refly Harun Sarankan Jokowi Berikan 3 Hak ‘Sakti’ kepada HRS, Amien Rais: Ada Injustice yang Luar Biasa".

“Sebenarnya yang seringan mungkin itu kalau dia cuma dituntut dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karena masuk pasal penghasutan, itu tuntutannya enam tahun jadinya. Hasutan itu mengundang perkawinan dan acara Maulid Nabi,” ungkap Refly.

“Saya sebagai orang awam, saya tahu bahwa ada injustice (ketidakadilan) yang luar biasa,” kata Amien.

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.

HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor

Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara. Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.

Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB. WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah