"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 dikutip Galamedia dari PMJ News.
Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkop UKM Segera Buka Kembali Penyaluran BLT BPUM 2021
Baca Juga: Wajibkan Proyek Pemkab Gunakan Produk Lokal, Jokowi: Jangan Sekali-kali Beli Produk Asing
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di samping itu, pihaknya juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu," ujarnya.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Tirta memandang bila pelarangan mudik sulit dalam pelaksanaannya, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Dokter Tirta Soroti Larangan Mudik 2021: Ibarat Benang Basah Ditegakkin, Niat Sih Bagus".
"Niatnya sih bagus, tapi, pelaksanaannya susah lho. Ibarat benang basah ditegakkin," tulis Tirta, dikutip Galamedia dari akun Instagram @dr.tirta pada Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Bawa Sajam Pedang dan Badik, Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Terciduk Polisi