PR BEKASI - CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lupa bahwa selama ini penangkapan yang dilakukan kepolisian bukan hanya karena atas dasar melanggar Undang-undang ITE.
Hal ini yang dikatakan Muannas Alaidid hendak dia luruskan.
"Tadi saya sudah bilang Anda menyebarkan berita bohong, di KUHP Pasal 14 dan 15. Ada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etis," kata Muannas Alaidid.
"Ada 160 KUHP, mungkin orang berpikir seolah-olah ini masalahnya ITE," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca Juga: Shin Tae-yong Lebih Memilih Mudik Lebih Awal ke Korea Selatan Usai Dinyatakan Negatif Covid-19
Dia pun memberikan contoh kasus dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang bertemu dengan orang yang menghinanya dan menerima permohonan maafnya.
Disebutnya, kalau itu adalah contoh penerapan UU ITE yang lebih humanis dengan menggunakan pendekatan restorasi justice dan upaya mediasi yang dilakukan telah memberi peluang agar kasus yang berlangsung tidak dilanjutkan.