Mahfud MD Temui Pelaku yang Fitnah Dirinya, Muannas Alaidid: Kalau Dulu Langsung Ditangkap, Tapi Sekarang....

- 27 Maret 2021, 10:46 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Instagram.com/@muannas_alaidid

PR BEKASI - CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lupa bahwa selama ini penangkapan yang dilakukan kepolisian bukan hanya karena atas dasar melanggar Undang-undang ITE.

Hal ini yang dikatakan Muannas Alaidid hendak dia luruskan.

"Tadi saya sudah bilang Anda menyebarkan berita bohong, di KUHP Pasal 14 dan 15. Ada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etis," kata Muannas Alaidid.

"Ada 160 KUHP, mungkin orang berpikir seolah-olah ini masalahnya ITE," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Berkaca dari Eropa dan India Soal Pelarangan Mudik Lebaran 2021, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan Lain

Baca Juga: Shin Tae-yong Lebih Memilih Mudik Lebih Awal ke Korea Selatan Usai Dinyatakan Negatif Covid-19

Baca Juga: Nilai Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, PBNU: Perlindungan Keselamatan bagi Rakyat Tak Bisa Ditawar 

Dia pun memberikan contoh kasus dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang bertemu dengan orang yang menghinanya dan menerima permohonan maafnya.

Disebutnya, kalau itu adalah contoh penerapan UU ITE yang lebih humanis dengan menggunakan pendekatan restorasi justice dan upaya mediasi yang dilakukan telah memberi peluang agar kasus yang berlangsung tidak dilanjutkan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah