PR BEKASI – Aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021 dinilai sebagai bentuk penghinaan berat terhadap prinsip fundamental hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Amnesty Internasional Indonesia melalui siaran persnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan penyerangan dan pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki, perempuan dan anak-anak yang sedang menjalani kehidupan tidak pernah dapat dibenarkan.
“Ini adalah bentuk penghinaan berat terhadap prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia (HAM),” kata Usman Hamid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari keteragan resminya, Minggu, 28 Maret 2021.
Baca Juga: AHY Berharap Kepolisian Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
“Mereka yang bertanggungjawab harus diajukan ke pengadilan negeri dalam persidangan yang memenuhi standar internasional tentang Keadilan dan tidak berakhir dengan penerapan hukuman mati,” ucap Usman Hamid.
Usman Hamid menyampaikan bahwa meski pun belum ada kelompok yang mengklaim tanggung jawab untuk serangan bom tersebut.