Amnesty Internasional Indonesia Sebut Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Penghinaan Berat HAM

- 28 Maret 2021, 19:10 WIB
Anggota polisi berjada di ruas jalan menuju Gereja Katedral Makassar yang menjadi lokasi ledakan bom di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam mengatakan ledakan bom di gereja tersebut mengakibatkan satu korban tewas yang diduga pelaku bom bunuh diri serta melukai sembilan orang jemaat dan petugas gereja. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Anggota polisi berjada di ruas jalan menuju Gereja Katedral Makassar yang menjadi lokasi ledakan bom di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam mengatakan ledakan bom di gereja tersebut mengakibatkan satu korban tewas yang diduga pelaku bom bunuh diri serta melukai sembilan orang jemaat dan petugas gereja. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc. /ARNAS PADDA/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021 dinilai sebagai bentuk penghinaan berat terhadap prinsip fundamental hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Amnesty Internasional Indonesia melalui siaran persnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan penyerangan dan pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki, perempuan dan anak-anak yang sedang menjalani kehidupan tidak pernah dapat dibenarkan.

“Ini adalah bentuk penghinaan berat terhadap prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia (HAM),” kata Usman Hamid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari keteragan resminya, Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Pura-pura Tenang Saat Diberi Kabar Ivan Gunawan Positif Covid-19, Ruben Onsu: di Balik Itu Gue Langsung Swab

Baca Juga: AHY Berharap Kepolisian Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Baca Juga: Moeldoko Akui Selamatkan Partai Demokrat dan Bangsa, Yan Harahap: Gak Jelas Kayak Orang Berhalusinasi

“Mereka yang bertanggungjawab harus diajukan ke pengadilan negeri dalam persidangan yang memenuhi standar internasional tentang Keadilan dan tidak berakhir dengan penerapan hukuman mati,” ucap Usman Hamid.

Usman Hamid menyampaikan bahwa meski pun belum ada kelompok yang mengklaim tanggung jawab untuk serangan bom tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x