“Serangan ini jelas merupakan sebuah pelanggaran nyata terhadap hukum nasional dan melanggar Hak Asasi Manusia untuk hidup, hak untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama,” ujar Usman Hamid.
Usman Hamid menuturkan bahwa pihak berwenang Indonesia wajib untuk segera menjalankan investigasi yang imperial dan semaksimal mungkin dalam rangka membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan.
“Sambil memastikan bahwa respon tersebut sesuai dengan kewajiban di bawah hukum hak asasi manusia internasional,” ucap Usman Hamid.
Adapun akibat bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, sejumlah orang dilaporkan terluka.
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan potongan tubuh manusia yang diduga sebagai pelaku bom bunuh diri tersebut.
Ledakan tersebut diduga berasal dari bom bunuh diri dan terjadi sekitar pukul 10.28 WITA.
Akibat kejadian tersebut, berdasarkan laporan kepolisian jumlah korban bertambah menjadi 20 orang.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Mahfud MD: Pemerintah Kutuk Keras Teror Bom
“Sampan saat ini jumlahnya, di RS Bhayangkara tujuh orang, RS Siloam empat orang. Dari total dengan data luka ringan Sudan pulang, sebanyak 20 orang. Ini perkembangan terakhir,” kata Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Merdisyam, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Maret 2021.