Perdagangan Ilegal Opsetan Harimau Sumatra dan Dua Gading Gajah Berhasil Digagalkan

- 30 Maret 2021, 14:53 WIB
Dokumentasi anak harimau yang diberi nama danau putra saat terjerat di Desa Gulo.
Dokumentasi anak harimau yang diberi nama danau putra saat terjerat di Desa Gulo. /ANTARA/Faisal Selian/Lmo/foc/ANTARA

Selanjutnya tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan gading gajah (elephas maximus sumatranus) pada 24 Maret 2021 di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), dua gading gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus).

Kemudian polisi juga amankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merek Honda Spacy warna putih, satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu.

Dari tangan pelaku penjualan opsetan harimau sumatera yaitu tersangka AW (55) ditangkap tim operasi di halaman samping salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatra KM 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Bingung dengan Sikap Elsa yang Tak Mengakui Kejahatannya, Andin Kecewa

Menurut pengakuan pelaku, ia berencana menjual opsetan harimau seharga Rp150 juta.

Sementara itu, pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra yakni tersangka HL(53) dan JAG (31), diamankan di depan salah satu warung makan Jalan Lintas Jambi - Bungo tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Kemudian tersangka HL(53) dan JAG (31) juga akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.

Atas perbuatan para tersangka atau pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x