Perdagangan Ilegal Opsetan Harimau Sumatra dan Dua Gading Gajah Berhasil Digagalkan

- 30 Maret 2021, 14:53 WIB
Dokumentasi anak harimau yang diberi nama danau putra saat terjerat di Desa Gulo.
Dokumentasi anak harimau yang diberi nama danau putra saat terjerat di Desa Gulo. /ANTARA/Faisal Selian/Lmo/foc/ANTARA

PR BEKASI - Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra bersama Polda Jambi, sukses menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany didampingi Komandan SPORC Jambi Beth Vendri mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap atas pelanggaran yang ia lakukan.

"Tim berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) dan perdagangan gading gajah pada waktu dan tempat yang berbeda," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 30 Maret 2021.

Semantar itu kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari warga berkenaan adanya penjualan ilegal hewan langka.

Baca Juga: Bantah Adanya Kebocoran Laboratorium, WHO Akhirnya Ungkap Asal-usul Virus Covid-19

Baca Juga: Jumlah Harimau dan Gajah Sumatra Kian Memprihatinkan Akibat Perburuan Liar

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Usai Tahu Soal Anting, Nino Mulai Curiga pada Elsa

Kemudian pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan polisi, mampu mengungkap kasus tersebut.

Adapun dalam kasus ini untuk pelaku penjualan opsetan harimau ditangkap pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x