Penolakan hasil KLB Deli Serdang tersebut, disampaikan langsung oleh Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtualnya pada Rabu, 31 Maret 2021.
“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik (Demokrat versi KLB). sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna Laoly.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Sumarno Berhasil Dibawa Aldebaran, Apa Siasat Elsa Selanjutnya?
Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kepengurusan Paratai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tidak lengkap karena tidak adanya persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkait pengadaan KLB Sumut.
“Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD DPC,” ucapnya.
Berdasarkan hal itulah, Pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly tidak menerima hasil dari KLB di Deli Serdang tersebut alias ditolak.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, (pada) tanggal 5 Maret 202, ditolak!” ujarnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, Partai Demokrat kepemimpinan Ketua Umum Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang beberapa waktu lalu mengirimkan berkas-berkas kepengurusannya ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) guna pengajuan pengesahan.
Akan tetapi, melalui pengumuman yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly tersebut, dinyatakan bahwa berkas kepengurusan yang diajukan itu ditolak.***